TERAPI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS/ WatsApp +6285278357652 Apakah Anda Mau Sukses dalam Bisnis???

Tuesday 6 October 2015

INI PENJELASAN KEMENRISTEK-DIKTI TERKAIT 243 PERGURUAN TINGGI DINONAKTIFKAN



 Berita  :http://www.jpnn.com

JAKARTA - Heboh terkait kabar 243 perguruan tinggi (PT) yang di nonaktifkan, mendapat tanggapan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti).
Ditegaskan bahwa data yang sudah beredar luas di masyarakat tersebut dilansir oleh salah satu badan pemerhati pendidikan.
Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti, Kemristek dan Dikti, Patdono Suwitnjo mengatakan, dampak keterbukaan informasi seluruh data terkait PT di Kemenristek-Dikti dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
"Data 243 PT dinon-aktif secara tegas bukan dikeluarkan oleh Kemenristek, itu hanya masyarakat yang peduli dengan pendidikan,” kata Patdono Suwitnjo di kantor Kemenristekdikti di Jakarta, kemarin (6/10).
Dari informasi tersebut berkembang isu yang tidak sedap terutama mereka (PT, Red) yang masuk dalam data tersebut. Untuk itu, menurutnya Kemenristek-Dikti berusaha meluruskan informasi yang sudah berkembang di masyarakat. "Tidak benar PT dinon aktif dicabut izinnya dan di cap kampus abal-abal,” ungkapnya.

Sunday 4 October 2015

PENUNDAAN PENGUMUMAN HASIL REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING DESA LOKASI COREMAP-CTI TAHUN 2015

PENGUMUMAN
NOMOR : 02 /TIMREK TPD COREMAP-CTI/IX/2015
TENTANG
PENUNDAAN PENGUMUMAN HASIL REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING
DESA LOKASI COREMAP-CTI TAHUN 2015


Sehubungan dengan adanya reorganisasi di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berubah menjadi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, bersama ini disampaikan kepada para pelamar Tenaga Pendamping Desa di wilayah program Kerja COREMAP-CTI bahwa hasil seleksi perekrutan masih dalam proses Penetapan Surat Keputusan (SK). Oleh karena itu penjadwalan pengumuman hasil dan menetapkan SK pendamping Desa yang semula dijadwalkan tanggal 10 September 2015 akan bergeser beberapa hari kedepan.
Demikian disampaikan untuk kiranya dapat dimaklumi, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.

                                                                                                                                                                        Jakarta, 15 September 2015
                                                                                                                                                                        Ttd

                                                                                                                                                                        TIM REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING DESA
                                                                                                                                                                        NPIU COREMAP-CTI
                                                                                                                                                                        Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan
                                                                                                                                                                        Kementerian Kelautan dan Perikanan

Thursday 1 October 2015

DAFTAR 243 KAMPUS YANG DINONAKTIFKAN KEMENRISTEK DIKTI


 Sumber : https://news.detik.com
Jakarta - Kemenristek Dikti terus bekerja mengindentifikasi kampus-kampus bermasalah yang diduga menjalankan praktik jual beli ijazah. Hingga 29 September kemarin, tercatat ada 243 kampus yang dinonaktifkan karena bermasalah.

Informasi soal kampus nonaktif ini diumumkan oleh Kopertis XII wilayah Maluku dan Maluku Utara 29 September lalu. Pengumuman ini dikutip detikcom, Jumat (1/10/2015).

Dalam penjelasannya, Kopertis XII menyatakan kampus-kampus yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan pelanggaran.

"Adapun jenis pelanggaran kampus non-aktif: Masalah Laporan Akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI /PT tanpa izin, Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu, Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll), ijasah palsu/gelar palsu,  masalah sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen (misal dosen status ganda), pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Ada tiga sanksi bagi kampus yang melakukan pelanggaran. Sanksi ringan berupa surat peringatan, sanksi sedang berupa status nonaktif dan sanksi berat berupa pencabutan izin.

Jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif, maka kampus tersebut tak boleh menerima mahasiswa baru, tak boleh melakukan wisuda, dan tak boleh memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI.

Menristek Dikti Muhammad Nasir membenarkan soal data ini. "Betul, yang diumumkan Kopertis sekitar 200-an lebih itu," ujarnya saat dihubungi detikcom, Kamis (1/10/2015).

Berikut daftar 243 kampus nonaktif sesuai pengumuman Kopertis XII: