Sumber : https://news.detik.com
Jakarta - Kemenristek Dikti terus bekerja mengindentifikasi
kampus-kampus bermasalah yang diduga menjalankan praktik jual beli
ijazah. Hingga 29 September kemarin, tercatat ada 243 kampus yang
dinonaktifkan karena bermasalah.
Informasi soal kampus nonaktif
ini diumumkan oleh Kopertis XII wilayah Maluku dan Maluku Utara 29
September lalu. Pengumuman ini dikutip detikcom, Jumat (1/10/2015).
Dalam
penjelasannya, Kopertis XII menyatakan kampus-kampus yang dinonaktifkan
belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan
pelanggaran.
"Adapun jenis pelanggaran kampus non-aktif: Masalah
Laporan Akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran
peraturan perundang-undangan, PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI /PT
tanpa izin, Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu, Jumlah mahasiswa over
kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll), ijasah palsu/gelar palsu,
masalah sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen (misal
dosen status ganda), pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin
Kopertis," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Ada tiga sanksi
bagi kampus yang melakukan pelanggaran. Sanksi ringan berupa surat
peringatan, sanksi sedang berupa status nonaktif dan sanksi berat berupa
pencabutan izin.
Jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif,
maka kampus tersebut tak boleh menerima mahasiswa baru, tak boleh
melakukan wisuda, dan tak boleh memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam
bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah
penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya,
serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI.
Menristek
Dikti Muhammad Nasir membenarkan soal data ini. "Betul, yang diumumkan
Kopertis sekitar 200-an lebih itu," ujarnya saat dihubungi detikcom,
Kamis (1/10/2015).
Berikut daftar 243 kampus nonaktif sesuai pengumuman Kopertis XII: