Berita :http://www.jpnn.com
JAKARTA - Heboh terkait kabar
243 perguruan tinggi (PT) yang di nonaktifkan, mendapat tanggapan Kementerian
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti).
Ditegaskan bahwa data yang sudah beredar luas di
masyarakat tersebut dilansir oleh salah satu badan pemerhati pendidikan.
Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti, Kemristek dan
Dikti, Patdono Suwitnjo mengatakan, dampak keterbukaan informasi seluruh data
terkait PT di Kemenristek-Dikti dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
"Data 243 PT dinon-aktif secara tegas bukan
dikeluarkan oleh Kemenristek, itu hanya masyarakat yang peduli dengan
pendidikan,” kata Patdono Suwitnjo di kantor Kemenristekdikti di Jakarta, kemarin
(6/10).
Dari informasi tersebut berkembang isu yang tidak
sedap terutama mereka (PT, Red) yang masuk dalam data tersebut. Untuk itu,
menurutnya Kemenristek-Dikti berusaha meluruskan informasi yang sudah
berkembang di masyarakat. "Tidak benar PT dinon aktif dicabut izinnya dan
di cap kampus abal-abal,” ungkapnya.
PT dinonaktifkan, menurut Patdono adalah PT yang
memperoleh sanksi berupa penundaan atau tidak memperoleh pelayanan berupa:
pengusulan akreditasi ban PT, penambahan prodi baru, mengajukan sertifikasi
dosen, bila sebagai calon penerima hibah dari Kemristekdikti maka pengajuan
tidak diproses dan pemberhentian beasiswa bagi mahasiswanya.
Pelanggaran yang menyebabkan PT dijatuhkan sanksi
non-aktif, dikatakan Patdono karena tidak melaporkan kegiatan belajar mengajar
selama 4 semester berturut-turut, nisbah dosen mahasiswa tidak mencukupi,
menjalankan pendidikan diluar kampus, terjadi konflik, yayasan tidak aktif,
pindah kampus tanpa melapor dan menganti yayasan tanpa melaporkan.
"Pada pelanggaran disebabkan karena PT
tidak memiliki sistem atau staf untuk melaporkan dan faktor kesengajaan dengan
tujuan dapat mewisuda mahasiswa lebih banyak data dari mahasiswa yang ada,”
katanya.
Pada pelanggaran nisbah, menurut Patdono
menduduki peringkat tertinggi. Oleh karenanya pihak Kemenristekdikti akan
melakukan evaluasi untuk memenuhi jumlah dosen yang dibutuhkan.
Ia juga mengungkapkan, pelanggaran pada
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 secara bertahap PT dapat dikenakan lima
sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian bantuan
pendidikan, penghentian kegiatan PT, penghentian pembinaan, cabut izin dan
pidana.
"PT yang kena sanksi pencabutan izin maka
wajib mengalihkan mahasiswanya ke PT terdekat dan kami membantu pengalihan
ini,” terangnya. (nas)
No comments:
Post a Comment