Pengertian IPWL
IPWL adalah Pusat kesehatan
masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial yang ditunjuk oleh pemerintah
Pengertian Wajib Lapor
Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Daftar IPWL Yang Ada Di Indonesia
DAFTAR IPWL SILAHKAN CLICK http://ipwl.kemsos.go.id/tentang-ipwl
Pendaftaran IPWL dan Syarat
Bagi lembaga yang akan Mendaftarkan Institusi nya menjadi Instansi Penerima Wajib Lapor silahkan Clik http://ipwl.kemsos.go.id/
No comments:
Post a Comment