TERAPI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS/ WatsApp +6285278357652 Apakah Anda Mau Sukses dalam Bisnis???

Thursday 30 July 2015

INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR (IPWL)




Bagi Korban /pecandu penyalahgunaan napza adalah seseorang yang menggunakan napza tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. silahkan Melaporkan diri ke IPWL yang ada Di indonesia Untuk Direhabilitasi


Pengertian IPWL
IPWL adalah Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah
  

Pengertian Wajib Lapor


Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.



Daftar IPWL  Yang Ada Di Indonesia
DAFTAR IPWL SILAHKAN CLICK  http://ipwl.kemsos.go.id/tentang-ipwl

Pendaftaran  IPWL dan Syarat
Bagi lembaga yang akan Mendaftarkan Institusi nya menjadi Instansi Penerima Wajib Lapor silahkan Clik  http://ipwl.kemsos.go.id/
 


No comments:

Post a Comment